Soal Hajatan Habib Rizieq, Satgas COVID-19 Tegaskan Tak Pernah Ada Izin

Soal Hajatan Habib Rizieq, Satgas COVID-19 Tegaskan Tak Pernah Ada Izin

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Minggu, 15 Nov 2020 21:52 WIB
Soal Hajatan Habib Rizieq, Satgas COVID-19 Tegaskan Tak Pernah Ada Izin
Kerumunan massa tanpa jaga jarak (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq mendapat sorotan tajam. Satgas COVID-19 juga disorot karena membagikan masker dan hand sanitizer di acara tersebut.

Belakangan, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan pembagian masker tersebut semata-mata untuk mencegah penularan pada massa yang nekat datang. Pembagian tersebut sama sekali bukan bentuk dukungan.

Satgas Penanganan COVID-19 memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya usai jatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq.Satgas Penanganan COVID-19 memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya usai jatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq. Foto: Agung Pambudhy

Perihal penyelenggaraan acara, Doni juga menyampaikan bahwa tidak pernah ada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Dan oleh karenanya, panitia kegiatan telah dikenai denda maksimal sebesar Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah provinsi DKI tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan. Gubernur DKI melalui walikota Jakarta Pusat telah membuat surat," kata Doni dalam konferensi pers di kanal YouTube BNPB, Minggu (15/11/2020).

"Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," tegasnya berapi-api.

ADVERTISEMENT

Doni berpesan agar protokol kesehatan dipatuhi dengan penuh kesadaran, bukan karena dipaksa atau ada sanksi. Ia menyinggung para relawan yang dalam beberapa bulan terakhir berjibaku mengendalikan pandemi COVID-19.

"Menghadapi COVID ini, kesadaran kita harus total. Saya ulangi, kesadaran kita harus total! Tanpa pamrih!" pesan Doni.




(up/up)

Berita Terkait