Denda Rp 50 Juta untuk Habib Rizieq dan Kontroversi Bagi-bagi Masker

Round Up

Denda Rp 50 Juta untuk Habib Rizieq dan Kontroversi Bagi-bagi Masker

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Senin, 16 Nov 2020 07:47 WIB
Denda Rp 50 Juta untuk Habib Rizieq dan Kontroversi Bagi-bagi Masker
Kerumunan tanpa jaga jarak di kegiatan Habib Rizieq (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Kerumunan massa dalam perayaan Maulid Nabi dan hajatan pernikahan putri keempat Habib Rizieq berbuah denda maksimal Rp 50 juta. Rangkaian kegiatan ini juga diwarnai kontroversi bagi-bagi masker oleh Satgas COVID-19.

Ketua Satgas Nasional COVID-19 Doni Monardo menegaskan, denda administratif dijatuhkan untuk berbagai pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Habib Rizieq. Kegiatan tersebut, menurut Doni tidak pernah mendapat izin dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila dikemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," katanya dalam konferensi pers bersama BNPB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni juga mengapresiasi penindakan yang dilakukan oleh Satgas DKI terhadap pelanggaran protokol di lokasi kegiatan. Di antaranya karena tidak mengenakan masker.

Sementara itu, langkah Satgas membagikan 20 ribu masker dan hand sanitizer di acara tersebut juga banyak mendapat sorotan. Oleh beberapa kalangan, pembagian masker gratis ini dianggap sebagai ketidaktegasan.

ADVERTISEMENT

Namun tudingan tersebut dibantah oleh Doni. Menurutnya, pembagian masker dan hand sanitizer dalam rangkaian kegiatan Habib Rizieq sama sekali bukan bentuk dukungan, melainkan untuk melindungi agar tidak terjadi penularan di tengah kerumunan.

"Jalan terakhir adalah dengan memberikan masker semata-mata untuk memberikan perlindungan pada masyarakat yang hadir agar tidak terpapar. Pemberian masker ini bukanlah bagian dari mendukung acara," tegas Doni.




(up/up)

Berita Terkait