14 Wilayah RI Masuk Zona Merah COVID-19 Saat Pilkada 2020, Ini Daftarnya

Dalam waktu dekat, Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 akan dilaksanakan. Protokol kesehatan pun harus diterapkan dengan benar dan tegas, agar klaster penularan COVID-19 tidak terjadi.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi mengingatkan, menjelang hari pelaksanaan Pilkada, kemungkinan kampanye akan semakin gencar dilakukan dan potensi pelanggaran protokol kesehatan akan semakin besar.
Terlebih saat ini, menurut Sonny, ada 14 kabupaten/kota di Indonesia yang berada di zona risiko tinggi atau zona merah COVID-19 pada saat pelaksanaan Pilkada 2020.
"Ada 14 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada dan mereka ini berada dalam risiko tinggi. Risiko tinggi ini tentu kalau terjadi pelanggaran protokol kesehatan, potensi terjadinya klaster Pilkada ini akan semakin besar," kata Sonny dalam konferensi pers BNPB di YouTube, Rabu (25/11/2020).
Antisipasi terjadinya klaster Pilkada, Sonny mengatakan bahwa pihaknya telah menggerakan sebanyak 40.422 duta perubahan perilaku untuk mengedukasi masyarakat tentang pelaksanaan Pilkada yang aman dari risiko penularan COVID-19.
"Dari 40 ribu tadi kami melakukan perkuatan pada daerah-daerah berisiko tinggi, sehingga masyarakat di daerah risiko tinggi itu lebih sadar bahwa mereka untuk Pilkada kali ini harus lebih hati-hati," jelasnya.
Berikut 14 kabupaten/kota di Indonesia yang berada di zona merah COVID-19 pada saat pelaksanaan Pilkada 2020.
Sumatera Utara
1. Kota Gunungsitoli
Lampung
2. Kota Bandar Lampung
3. Pesawaran
Kalimantan Timur
4. Kutai Kartanegara
5. Kutai Timur
Banten
6. Kota Cilegon
Jawa Barat
7. Bandung
8. Tasikmalaya
9. Karawang
Jawa Tengah
10. Kendal
11. Sukoharjo
12. Sragen
13. Pemalang
14. Boyolali.
Simak Video "KPU Terjunkan Petugas KPPS untuk Jaga Hak Pilih Pasien Corona"
[Gambas:Video 20detik]
(fds/fds)