PBB Hapus Ganja dari Obat Berbahaya, Setujui Penggunaan Medis

ADVERTISEMENT

PBB Hapus Ganja dari Obat Berbahaya, Setujui Penggunaan Medis

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Kamis, 03 Des 2020 13:32 WIB
KASESE, UGANDA - NOVEMBER 10: A factory worker processes Cannabis flowers to make them ready for export on November 10, 2020 in Kasese, Uganda. Uganda is one of several African countries looking to produce medical cannabis for export to Europe and America. Since 2017, five countries on the continent have legalized the farming of cannabis for medicinal or industrial use. Rwanda earlier this month passed laws allowing production, and Uganda has already started exporting to markets in Israel. Farms in Lesotho (the first nation in Africa to issue licenses to produce medicinal cannabis) quickly attracted multimillion-dollar investments from Canada. Industrial Hemp, the only Ugandan cannabis company currently exporting, grows its crop in high-tech greenhouses in partnership with Together Pharma, an Israeli firm. In April they exported 250kg of medicinal cannabis - the first commercial batch to leave Uganda since the government approved export in January. Considering this successful export, the company is setting its sights on exporting to Europe and Canada. Scores of Ugandan companies have applied for licenses. (Photo by Luke Dray/Getty Images)
PBB hapus ganja dari obat berbahaya dan menyetujui untuk penggunaan medis. (Foto: Getty Images/Luke Dray)
Jakarta -

Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya memutuskan untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia, dan disetujui untuk keperluan medis. Keputusan ini diambil dari hasil voting yang dilakukan PBB dari 53 negara anggota.

Dari 53 negara, sebanyak 27 suara mendukung dan mengizinkan ganja untuk penggunaan medis. Sementara 25 suara lainnya merasa keberatan dan satu abstain. Perubahan kategori ini dilakukan untuk mempermudah jalan industri medis menggunakan ganja untuk keperluan pengobatan.

Sejak Januari 2019 lalu, rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentangnarkotika, yang memasukkannya ke dalam daftaropioid berbahaya dan adiktif seperti heroin.

Dikutip dari laman PBB, Komisi Obat Narkotika PBB (CND) telah membuka pintu untuk mengenali potensi pengobatan dan terapi dari obat-obatan dengan bahan ganja yang umum digunakan. Tetapi sebagian besar masih ilegal.

Selain itu, keputusan ini juga mendorong berbagai penelitian untuk mencari khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya. Tentunya ini untuk kepentingan medis dan mempertimbangkan lagi undang-undang tentang penggunaannya untuk rekreasi.

WHO mengklasifikasikan cannabidiol (CBD) sebagai senyawa tidak memabukkan yang berperan penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir. Penggunaan ganja dan produk turunannya seperti cannabidiol (CBD) dan senyawa nonintozxicating pun telah meningkat akhir-akhir ini.

Kini sudah ada lebih dari 50 negara di dunia yang menggunakan ganja sebagai obat, seperti Kanada, Uruguay dan 15 negara bagian AS yang sudah melegalkannya untuk penggunaan rekreasi. Untuk Meksiko dan Luksemburg, akan segera menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.



Simak Video "Terkait Wacana Legalisasi Ganja Medis, Ini yang Jadi Sorotan PBNU"
[Gambas:Video 20detik]
(sao/naf)
PBB Restui Ganja?
PBB Restui Ganja?
6 Konten
Komisi Obat Narkotika PBB baru saja menggelar pemungutan suara untuk membahas rekomendasi WHO soal ganja. Hasilnya, sebagian besar suara menyetujui penggunaan ganja untuk keperluan medis.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT