Pilkada serentak akan dilaksanakan per Rabu (9/12/2020). Meski beberapa wilayah berada di zona merah COVID-19, pilkada tetap diperbolehkan.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan belum ada rekomendasi penundaan pilkada di zona merah COVID-19. Ia menegaskan pelaksanaan pilkada di wilayah zona merah didasari dengan ketatnya protokol COVID-19.
Jika ada yang melanggar protokol COVID-19, penyelenggara pilkada diharuskan menolak partisipasi pemilih dalam agenda pilkada tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang belum ada penundaan di zona merah namun Satgas meminta adanya tindakan tegas apabila para pemilih tidak menegakkan disiplin saat pilkada," terang Prof Wiku dalam siaran pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden Selasa (8/12/2020).
"Apabila pemilih tidak menerapkan disiplin maka penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan," tegasnya.
Hal ini menurutnya demi keselamatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Perlunya penindakan tegas terhadap seluruh protokol kesehatan COVID-19 yang bisa terjadi.
"Kami meminta agar baik masyarakat maupun petugas di TPS dapat benar-benar mematuhi protokol kesehatan di TPS," tegasnya.
(naf/kna)











































