Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan penggunaan enam jenis vaksin COVID-19. Keenam vaksin tersebut diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.
Vaksin Sinovac yang diproduksi oleh perusahaan asal China menjadi yang pertama datang ke Tanah Air. Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), vaksin dapat mengurangi risiko terkena penyakit dengan memberikan pertahanan alami untuk melindungi tubuh kita.
Vaksin COVID-19 baru bisa digunakan ketika sudah diuji coba efikasinya. Namun, sudah bolehkah diberikan kepada ibu hamil?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari HaiBunda, Advisory Committee on Immunization Practices (ACIP) mengatakan bahwa mereka hanya memiliki data terbatas tentang kehamilan di tahap akhir uji coba vaksin. Vaksinasi flu secara khusus tidak pernah melibatkan ibu hamil untuk diuji coba.
Keamanan vaksin baru dipastikan setelah bertahun-tahun mengumpulkan data dari wanita yang tertular tanpa tahu kondisi kehamilannya. Hal ini sedikit meresahkan karena ibu hamil lebih mungkin mengalami sakit parah akibat COVID-19 daripada wanita yang tidak hamil.
"Jika mereka tidak terdaftar dalam uji coba, maka kita tidak bisa melakukan tindak lanjut jangka panjang. Pertanyaan besarnya adalah uji coba pada ibu hamil dan apa yang terjadi pada bayinya," kata dr Stephanie Gaw, dokter kandungan.
Lalu, bagaimana ketentuan vaksin COVID-19 bagi ibu hamil?
KLIK DI SINI UNTUK KE HALAMAN SELANJUTNYA
(naf/naf)











































