Rapid test antigen COVID-19 kini diwajibkan sebagai syarat masuk ke beberapa daerah di Indonesia. Tujuannya demi mencegah penularan COVID-19 yang meluas jelang libur natal dan tahun baru.
Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan batasan harga tertinggi layanan rapid test antigen di fasilitas kesehatan. Ini dilakukan demi menyeragamkan harga sehingga masyarakat tidak merasa terbebani.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan harga tertinggi layanan rapid test antigen di pulau Jawa adalah Rp 250.000 sementara di luar pulau Jawa Rp 275.000. Aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada 7 poin yang ditekankan dalam surat edaran. Berikut rinciannya:
1. Batasan tarif tertinggi rapid test antigen swab Rp 250.000 ribu di pulau Jawa dan Rp 275.000 di luar pulau Jawa.
2. Tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapatkan hibah bantuan alat, reagen, alat pelindung diri (APD) dari pemerintah.
3. Tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri di fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Reagen yang digunakan dalam rapid test antigen harus telah mendapat izin edar dari Kemenkes RI.
5. Fasilitas kesehatan yang memberikan layanan pemeriksaan rapid test antigen harus mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.
6. Dinas kesehatan di tingkat provinsi/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi.
7. Kemenkes akan melakukan evaluasi penerapan batasan tarif tertinggi rapid test swab secara periodik.
(fds/naf)











































