Di tengah lonjakan kasus COVID-19, aturan perjalanan dalam negeri kini diperketat. Aturan terbaru ini tertuang dalam SE Satgas No.1 Tahun 2021.
"Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut," kata Doni dalam rilis yang diterima detikcom.
Dalam rilis tersebut, juga disebutkan positivity rate di Indonesia masih tinggi, menandai penularan kasus COVID-19 juga cukup tinggi di masyarakat. Bahkan dalam dua hari terakhir penambahan kasus Corona di Indonesia melonjak tinggi di 10 ribu kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, syarat perjalanan rapid test antigen hingga PCR kini diperketat. Aturan ini mulai berlaku sejak 9 Januari hingga 25 Januari 2021.
Berikut aturan terbaru syarat perjalanan rapid antigen hingga PCR terkait masa berlaku, seperti yang tercantum dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021 untuk perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara.
Pulau Bali
Perjalanan ke pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif surat rapid test antigen paling lambat 2 x 24 jam. Sementara hasil tes negatif PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk syarat perjalanan.
Namun, bagi pengguna moda transportasi darat dan laut, baik pribadi maupun umum, keterangan hasil negatif tes PCR dan rapid test antigen wajib ditunjukkan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pulau Jawa
Perjalanan dari dan ke pulau Jawa antar Provinsi/Kab/Kota, dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dengan PCR paling lambat 3 x 24 jam, sementara rapid test antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib memperlihatkan hasil negatif tes PCR dan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagaimana daerah lainnya? Simak di halaman berikutnya.
Pelaku perjalanan moda transportasi udara harus memperlihatkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, sementara rapid test antigen 2 x 24 jam sebelum perjalanan.
Bagi pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.
"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," kata dia.
Meski tak disinggung dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021, Doni mengatakan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Penting dicatat, hasil tes negatif sama sekali bukan jaminan aman dari penularan Corona karena hanya menunjukkan status infeksi saat tes dilakukan, dan tidak serta-merta membuat seseorang kebal infeksi. Risiko tertular dan menularkan akan tetap ada, sehingga tetap disarankan pakai masker, jaga jarak, dan selalu mencuci tangan.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)











































