Metode pemeriksaan COVID-19 dengan tes GeNose kini mulai dipakai di beberapa stasiun kereta. Tes ini disebut jadi salah satu syarat perjalanan bagi para penumpang yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh.
Terkait hal tersebut, sebagian orang tampaknya penasaran berapa lama masa berlaku tes GeNose tersebut sebagai syarat perjalanan.
Satgas Penanganan COVID-19, dalam Surat Edaran No 7 Tahun 2021 yang mulai berlaku 9 Februari lalu, menjelaskan bahwa bagi pengguna transportasi jalur darat segala macam tes COVID-19 kini hanya berlaku dalam waktu 1x24 jam. Ini berlaku khusus selama periode libur panjang atau libur keagamaan.
Sementara itu di luar momen libur panjang atau libur keagamaan, masa berlaku berbagai tes COVID-19 bagi pengguna transportasi darat adalah 3x24 jam.
"Selama libur panjang atau keagamaan, untuk Pulau Jawa dan di daerah lainnya, salah satu contohnya ini libur Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api menggunakan PCR, Antigen, atau GeNose 1x24 jam sebelum pemberangkatan," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, beberapa waktu lalu.
Hal ini kemudian juga tertuang dalam Surat Edaran No 17-22 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya", kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, seperti dikutip dari Sekretariat Kabinet, Kamis (11/2/2021).
"Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.
Simak Video "Jokowi Sampaikan Puja-puji Dunia soal Keberhasilan RI Tangani Covid"
[Gambas:Video 20detik]
(fds/up)