Setiap orang yang menjalani program vaksinasi COVID-19 oleh pemerintah akan menerima sertifikat vaksin. Hal yang sama juga dijelaskan berlaku bagi para penerima vaksinasi gotong royong atau program vaksinasi mandiri.
Juru bicara program vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan vaksinasi gotong royong dilakukan demi mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok di tengah masyarakat. Caranya dengan memperluas cakupan vaksinasi lewat partisipasi pihak swasta.
Bagi yang sudah menerima vaksin, sertifikat vaksin COVID-19 akan diberikan dalam bentuk elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi gotong royong juga akan memperoleh kartu vaksinasi COVID-19 atau sertifikat elektronik," kata Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan Forum Merdeka Barat 9, Jumat (26/2/2021).
Bagaimana cara mengecek sertifikat vaksin COVID-19 secara online?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut sertifikat vaksinasi Covid-19 tersedia di aplikasi dan situs PeduliLindungi. Seseorang bisa mengecek statusnya dengan memasukkan data nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor telepon.
Sertifikat vaksin COVID-19 dapat dilihat di halaman "Tiket & Sertifikat Vaksinasi" usai seseorang mendapat vaksin COVID-19.
"PeduliLindungi akan digunakan dalam tahapan registrasi ulang dan juga tahapan penerbitan sertifikasi digital vaksinasi tahap pertama dan tahap kedua," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam acara penandatanganan kerjasama dengan Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu.
(fds/naf)











































