Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hasil rapat terkait penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca. Dijelaskan bahwa vaksin haram karena memanfaatkan ensim tripsin babi, namun boleh digunakan karena kondisi yang mendesak dan belum ada alternatifnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa umat islam Indonesia wajib menjalani vaksinasi COVID-19. Tujuannya agar Indonesia bisa cepat memperoleh kekebalan kelompok dan bisa segera keluar dari situasi wabah.
"Umat islam Indonesia tentunya wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19," kata Niam dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Kemkominfo TV, Jumat (19/3/2021).
Niam menyebut pemerintah juga diharap dapat segera mengadakan vaksin COVID-19 yang aman dan halal sebisa mungkin. Bila vaksin yang halal sudah tersedia dan situasi gawat darurat bisa ditanggulangi, maka fatwa yang membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut tidak berlaku lagi.
"Di masa darurat pandemi hari ini MUI mengimbau pada seluruh umat islam Indonesia untuk tidak ragu mengikuti program vaksinasi COVID-19 agar Indonesia segera keluar dari pandemi. Sekali lagi saatnya kita bergandengan tangan mendukung percepatan program vaksinasi COVID-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity...," pungkas Niam.
Simak Video "Bayi 6 Bulan Bakal Dapat Vaksin Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(fds/up)