Pemberian dosis vaksinasi Corona tahap kedua pada lansia bisa dilakukan di tempat berbeda saat menerima dosis pertama. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Satgas Prof Wiku Adisasmito mengimbau agar lansia tak perlu khawatir. Ketentuan ini dipastikan untuk memudahkan pelaksanaan vaksinasi.
"Masyarakat khususnya lansia tidak perlu khawatir, lansia yang sudah memperoleh vaksin pertama dapat tetap mendapatkan vaksin yang kedua walaupun lokasinya berbeda," beber Prof Wiku dalam konferensi pers BNPB Kamis (25/3/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi isu penolakan vaksinasi di tempat berbeda, pemerintah disebut Wiku sudah berkomitmen dalam proses kemudahan vaksinasi Corona. Maka dari itu, kendala semacam penolakan vaksinasi diklaim bisa terus diatasi.
"Ini merupakan komitmen dan upaya pemerintah dalam memudahkan lansia untuk mengikuti program vaksinasi," pungkasnya.
(naf/up)











































