Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik Lebaran Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021. Namun, apabila kondisi mendesak, pemerintah dapat mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama masa libur Lebaran.
Menurut juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, kondisi mendesak yang dimaksud adalah harus berkaitan dengan pekerjaan.
"Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," kata Wiku dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19, Minggu (28/3/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku pun menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota selama masa libur Lebaran 2021. Pertama, bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, atau BUMD harus menunjukkan surat perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dan dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama, dan nomor HP.
Selanjutnya, kata Wiku, bagi pegawai swasta yang ingin melakukan perjalanan keluar kota juga harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi, yang juga dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.
"Kemudian pekerja sektor informal dan pelaku perjalanan yang tidak mudik ini harus (mendapat) izin dari Kepala Desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan identitas yang jelas (dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama, dan nomor HP) dalam rangka untuk bisa dicek nanti di lapangan," jelasnya.
Terakhir, Wiku juga menjelaskan peraturan lalu lintas untuk membatasi mobilitas antar kota selama masa libur Lebaran 2021.
"Mobilitas antar kota dengan kendaraan motor hanya diperbolehkan untuk kepentingan non mudik. Jadi tidak ada transportasi atau pengangkutan sepeda motor ke antar daerah, atau pun menggunakan sepeda motor untuk keperluan mudik," tegasnya.
(ryh/fds)











































