Fasilitas kesehatan di DKI Jakarta membuka pelayanan vaksinasi Corona bagi tokoh atau penggiat agama. Ada kriteria tertentu bagi para penerimanya.
Bagi agama Islam, kriteria penerima vaksin Corona adalah ustadz, kyai, imam, ulama dan marbot. Sementara sasaran tokoh agama Kristen meliputi pendeta, majelis atau penatua dan koster.
Di agama Katolik, biarawan, biarawati, pastor, paroki, dewan paroki, koster, penyuluh agama, bisa mendapat vaksin Corona. Kemudian agama Hindhu, meliputi ekajati atau pinandita, dwijati atau pendeta, majelis agama, dan penyuluh agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria sasaran pemuka agama di Buddha termasuk sangha, pandita, penyuluh agama, dharmaduta. Terakhir, Konghuchu meliputi xue shi (pendeta), wen shi (guru agama), jiao sheng (penebar agama), zhang lao (tokoh sepuh).
Sebelum datang ke setiap fasilitas kesehatan setempat, wajib mengecek nama calon peserta vaksinasi yang bisa dikses di speadsheet Data Sasaran Tokoh Agama Provinsi DKI Jakarta (http://bit/ly/datasasarantokohagama).
Bagaimana jika nama belum terdaftar?
Jika nama calon peserta vaksinasi belum terdaftar, ada beberapa kontak yang bisa dihubungi untuk diusulkan pendataan penerima vaksinasi tokoh dan penggiat agama. Berikut kontak yang bisa dihubungi.
Agama Islam
Dewan Masjid Indonesia: 085216179700
Agama Kristen
Lembaga Aras masing-masing/Koordinator (PGPI): 0817173433
Agama Katolik
Keuskupan Agung Jakarta: 081380673608
Agama Buddha
Lembaga/Wihara masing-masing dan Pembimas Agama Buddha: 081337522443
Agama Hindu
Parisada Hindu Dharma Indonesia: 081811809722
"Sasaran tokoh agama dan penggiat agama yang sesuai kriteria akan ditambahkan sebagai data sasaran (penerima vaksin Corona) tokoh agama Provinsi DKI Jakarta," jelas Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam laman resminya.
Jika sudah tercantum, apa yang harus dilakukan?
Tokoh atau pemuka agama tinggal datang ke puskesmas/rumah sakit/tempat vaksinasi membawa sejumlah persyaratan administrasi seperti KTP, membawa surat keterangan dengan kop resmi dan berstempel basah dari organisasi keagamaan yang menyebutkan jabatan yang bersangkutan sesuai kriteria.
"Setelah divaksinasi, dilakukan penjadwalan vaksinasi dosis ke 2 kepada tokoh agama dan penggiat agama," tulis keterangan resmi Dinkes DKI.
(naf/up)











































