Belakangan ini isu soal masker palsu beredar luas di tengah masyarakat. Hal ini pun tentu memunculkan kekhawatiran, karena masker adalah salah satu cara paling ampuh mencegah COVID-19.
Gimana sih cara tahu biar masker medis kita nggak palsu?
Salah satu cara yang paling mudah yaitu dengan mengecek izin edar di Kemenkes.
Cek Izin Edar
Plt Dirjen kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes Arianti Anaya menyampaikan cara untuk membedakan masker medis asli dan palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu cara yang paling mudah adalah dengan mengecek izin edar dari Kemenkes.
"Kalau sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan," papar Arianti, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Cara cek izin edar
Untuk mengecek nomor izin edar masker, masyarakat dapat mengakses laman infoalkes.kemkes.go.id.
Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek masker medis yang ada izin edar Kemenkes:
- Kunjungi laman laman infoalkes.kemkes.go.id
- Klik ikon pencarian di sebelah kanan
- Pilih kategori pencarian (nomor izin edar, nama produk, pendaftar, tipe dan produsen)
- Masukkan kata kunci (misal, nama dari produk masker)
- Klik cari.
Ciri-ciri masker yang berizin edar
Selain itu, Arianti mengatakan, beredarnya masker palsu ini perlu diwaspadai karena dapat meningkatkan risiko penularan COVID-19.
Jika masker sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes, maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat.
Misalnya, sudah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), serta Breathing Resistance sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.
"Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen," jelas dia.
(ayd/up)











































