Satgas COVID-19 Jelaskan Alasan Vaksin AstraZeneca Tak Uji Klinis di RI

Satgas COVID-19 Jelaskan Alasan Vaksin AstraZeneca Tak Uji Klinis di RI

Firdaus Anwar - detikHealth
Kamis, 15 Apr 2021 21:17 WIB
Satgas COVID-19 Jelaskan Alasan Vaksin AstraZeneca Tak Uji Klinis di RI
Foto: Getty Images/Antonio Masiello
Jakarta -

Vaksin Nusantara besutan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ramai diperbincangkan. Beberapa tokoh politik memberikan dukungan dengan ramai-ramai bersedia menjadi subjek uji klinis, sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak memberikan izin tersebut.

Sebagian netizen berpendapat bahwa uji klinis vaksin nusantara sengaja dipersulit. Bahkan kemudian dibandingkan dengan vaksin AstraZeneca yang didatangkan dari luar negeri dan bisa segera mendapat izin tanpa proses uji klinis di Indonesia.

Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ada dua jenis izin darurat sebelum vaksin COVID-19 bisa digunakan. Pertama adalah Emergency Use Listing Procedure (EUL) yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan kedua Emergency Use Authorization (EUA) dari otoritas lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vaksin AstraZeneca dalam hal ini sudah memperoleh EUL dari WHO. Laporan uji klinis terkait khasiat dan keamanan vaksin AstraZeneca sudah dipelajari oleh komite internasional.

"EUL diberikan sebagai prasyarat sebagai vaksin COVAX yang menjadi vaksin subsidi WHO ke berbagai negara di dunia. Serta untuk membantu suatu negara memutuskan kelayakan penggunaan, produksi, atau impor vaksin untuk memutuskan EUA-nya segera," kata Prof Wiku dalam konferensi pers BNPB, Kamis (15/4/2021).

ADVERTISEMENT

"Sedangkan EUA spesifik hanya untuk izin edar terbatas di suatu negara," lanjutnya.

BPOM merujuk pada EUL yang dikeluarkan WHO sebelum memberikan izin EUA vaksin AstraZeneca.

Wiku mengatakan pada prinsipnya pemerintah mendukung berbagai inovasi di bidang kesehatan demi kemandirian bangsa. Hanya saja pengembangannya perlu tetap mengikuti standar dan aturan yang berlaku.

"Inovasi di bidang kesehatan harus tetap mengikuti kaidah, etika, dan tahapan ilmiah. Sehingga inovasi yang dihasilkan memiliki manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Wiku.




(fds/up)

Berita Terkait