Ada Alat Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng, Bagaimana Cara Bedakannya?

Ada Alat Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng, Bagaimana Cara Bedakannya?

Firdaus Anwar - detikHealth
Kamis, 06 Mei 2021 08:38 WIB
Ada Alat Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng, Bagaimana Cara Bedakannya?
Alat rapid test antigen ilegal. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/Detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap distributor alat rapid test antigen ilegal. Pelaku disebut meraup keuntungan kotor sampai Rp 2,8 miliar dengan menjual alat tes yang tidak memiliki izin.

Alat illegal ini dijual langsung oleh pelaku pada masyarakat, klinik, hingga rumah sakit. Kasus terungkap sejak ada informasi peredaran alat rapid test tanpa izin edar di kawasan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, dan Kota Semarang pada Januari lalu.

"Kalau tidak punya izin edar jangan-jangan dipalsukan. Palsu dan tidak perlu penyelidikan lebih dalam. Jangan-jangan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi persyaratan," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi saat rilis kasus di Ditkrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (5/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana cara bedakan alat rapid test yang standar versus ilegal?

Ahli patologi klinis dr Hadian Widyatmojo, SpPK, dari Primaya Hospital Karawang mengatakan masyarakat sebetulnya bisa bertanya langsung pada fasilitas kesehatan yang didatangi. Pasien bisa bertanya terkait merek, Nomor Izin Edar (NIE), dan tanggal kedaluwarsa alat yang digunakan.

"Kedaluwarsa alat swab antar merek pun berbeda-beda. Umumnya sebuah alat swab bisa bertahan bertahun-tahun dari masa produksinya," kata dr Hadian.

ADVERTISEMENT

Penggunaan alat rapid test antigen yang tepat sebaiknya dilakukan oleh petugas yang sudah terlatih. Masyarakat diimbau tidak membeli dan menggunakan sendiri alat rapid test.

"Penggunaan alat swab yang tidak tepat dapat menimbulkan komplikasi berbahaya termasuk perdarahan hidung," pungkas dr Hadian.




(fds/up)

Berita Terkait