Catat Peraturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Usai Libur Lebaran

Catat Peraturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Usai Libur Lebaran

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 25 Mei 2021 17:45 WIB
Catat Peraturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Usai Libur Lebaran
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku per 25 Mei. Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan peraturan perjalanan ini sudah berdasarkan kesepakatan antara kementerian lembaga terkait.

"Berlaku kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri yang baru, secara sederhana kita bagi sesuai regional dan pulaunya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/4/2021).

Wiku menjelaskan untuk pelaku perjalanan di pulau Sumatera, berlaku perpanjangan adendum SE No 13 tahun 2021 yang berlaku sejak 25-31 Mei. Sementara itu untuk perjalanan tujuan pulau Bali dan Jawa serta Luar Jawa, berlaku SE Satgas No 12 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut peraturan terbaru perjalanan domestik:

Pulau Sumatera

- Perjalanan dalam pulau: Pemeriksaan wajib hasil testing RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau tes negatif GeNose sebelum keberangkatan.
- Ke luar pulau: Testing acak rapid antigen di Pelabuhan Bakauheni

ADVERTISEMENT

Pulau Bali

- Udara: PCR 2x24 jam, antigen 1x24 jam, negatif GeNose sebelum berangkat
- Laut dan darat: PCR/antigen 2x24 jam, negatif GeNose sebelum berangkat

Pulau Jawa dan Luar Jawa

- Udara, Laut, dan darat: PCR 3x24 jam, antigen 2x24 jam, negatif GeNose sebelum berangkat
- Kereta api antarkota: PCR/Antigen 3x24 jam, negatif GeNose sebelum berangkat
- Perjalanan rutin darat/laut aglomerasi: PCR 3x24 jam, antigen 2x24 jam, negatif GeNose dengan random check




(naf/up)

Berita Terkait