Menko Perekonomian mengungkap aturan PPKM mikro yang akan disesuaikan dengan kondisi lonjakan kasus COVID-19 baru-baru ini. Mulai dari penerapan work from home hingga 75 persen di zona merah hingga layanan pesan antar yang akan dibatasi hingga jam 8 malam saja.
"Jadi ini akan berlaku mulai besok hingga 5 Juli. Berlaku dalam 2 minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri," jelas Airlangga dalam siaran pers Senin (21/6/2021).
Perkantoran
Di zona merah WFH: 75 persen
Zona non merah: 50-50 dengan penerapan protokol kesehatan ketat
Belajar mengajar
Zona merah: daring
Restoran, cafe, pedagang kaki lima
- Kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas. - Sisanya di-take away
- Jam layanan antar disesuaikan dengan jam operasional restoran yaitu dibatasi hingga pukul 8 malam.
Pusat perbelanjaan (mall-pasar)
- Jam operasional sampai 8 malam
- Batasan pengunjung paling banyak 25 persen
Kegiatan konstruksi (lokasi project) boleh beroperasi
Kegiatan ibadah
- Zona merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman
- Zona lainnya: protokol kesehatan yang ketat
Fasilitas umum
- Zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.
- Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan peraturan daerah.
Kegiatan seni sosial budaya
- Zona merah ditutup sampai dinyatakan aman karena dapat menimbulkan kerumunan.
- Zona lainnya maksimal 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan hajatan dan kemasyarakatan
- Paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan
- Tidak ada makan di tempat (makan dibawa pulang)
Kegiatan rapat seminar, pertemuan
- Zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.
- Diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Transportasi umum
- Diterapkan pengaturan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(naf/up)