Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 makin digencarkan oleh pemerintah untuk mengejar herd immunity. Sejumlah persyaratan pun kian dipermudah agar masyarakat dapat menerima vaksin COVID-19, salah satunya di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan RI kini dapat menerima pelayanan vaksinasi tanpa syarat KTP domisili.
Apa saja skrining vaksin COVID-19 yang perlu diketahui?
Meski vaksinasi sudah bisa dilakukan pada kelompok usia minimal 12 tahun, namun tak semua masyarakat dapat diberikan vaksin COVID-19. Contohnya, bagi yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, perlu adanya surat keterangan layak vaksin dari dokter.
Ketika hendak divaksinasi COVID-19, kamu akan mendapat beberapa pertanyaan dari tenaga medis untuk memastikan apakah kamu layak mendapat vaksin atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini telah tertuang di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit nomor Hk.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), khususnya tabel ke-8.
Berikut daftar pertanyaan skrining vaksin COVID-19
1. Apakah Anda pernah terkonfirmasi menderita COVID-19?
2. Apakah Anda sedang hamil atau menyusui?
3. Apakah Anda mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, atau sesak napas dalam 7 hari terakhir?
4. Apakah ada keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, atau sedang dirawat karena COVID-19?
5. Apakah Anda memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya? (pertanyaan untuk vaksinasi ke-2)
6. Apakah Anda sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah?
7. Apakah Anda menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)?
8. Apakah Anda menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)?
9. Apakah Anda menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindrom nefrotik dengan kortikosteroid)?
10. Apakah Anda menderita penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis?
11. Apakah Anda menderita penyakit saluran pencernaan kronis?
12. Apakah Anda menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun?
13. Apakah Anda menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi?
14. Apakah Anda menderita penyakit diabetes melitus?
15. Apakah Anda menderita HIV?
16. Apakah Anda memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC)?
Apabila terdapat jawaban 'Ya' pada salah satu pertanyaan skrining vaksin COVID-19 di atas, vaksinasi akan ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Selain itu, ada sejumlah persyaratan vaksinasi COVID-19 yang direkomendasikan oleh Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), yang juga wajib untuk kamu ketahui. Klik halaman selanjutnya.
Berikut sejumlah persyaratan vaksinasi COVID-19
1. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.
2. Jika pernah terkena COVID-19 dan telah sembuh lebih dari tiga bulan, vaksinasi bisa diberikan
3. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.
4. Ibu menyusui bisa mendapat vaksinasi COVID-19
5. Bagi pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda atau tidak bisa diberikan.
- Namun, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan untuk membawa surat keterangan layak vaksinasi dari dokter yang merawat.
- Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.
6. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit. Namun, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, maka tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.
7. Jika sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.
8. Bagi penderita penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.
9. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.
10. Untuk para penderita HIV/AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.
11. Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.
Simak Video "Video Pakar: Flu Burung Picu Pandemi yang Lebih Parah Dibanding Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(ryh/kna)











































