Perhimpunan dokter kandungan mengizinkan ibu hamil dengan kondisi tertentu untuk vaksin COVID-19. Antibodi yang terbentuk menurut mereka bisa ditransfer ke janin.
Menurut Sekjen Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr Budi Wiweko, SpOG(K)-FER, MPH, antibodi tersebut disalurkan kepada janin melalui plasenta.
"Antibodi yang dihasilkan oleh ibu, itu bisa ditransmisikan kepada janin melalui plasenta, terutama immunoglobulin G, sehingga diharapkan vaksin itu bukan hanya memberikan perlindungan pada ibu, tetapi juga janinnya," ucap dr Budi dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, POGI merekomendasikan ibu hamil untuk divaksinasi COVID-19 paling lambat pada usia kehamilan 33 minggu, sehingga bisa memberikan efek perlindungan terhadap janinnya.
"Sedangkan kami juga merekomendasikan vaksin itu di atas 13 minggu untuk menghindari risiko terhadap organogenesis, pembentukan organ janin, walaupun di Amerika dan studi hewan itu aman," jelasnya.
Kapan ibu hamil bisa mendapat vaksin COVID-19?
Ketua Umum POGI dr Ari K Januarto, SpOG(K)-Obginsos, mengatakan saat ini perizinan vaksin COVID-19 untuk ibu hamil masih dalam proses pembahasan dengan pihak terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Saat ini kita terus melakukan advokasi, baik dengan BPOM maupun ITAGI. Rencananya kita memang segera mengeluarkan rekomendasi vaksin untuk ibu hamil," kata dr Ari dalam kesempatan yang sama.
(ryh/up)











































