Menkes Siapkan Sertifikat Vaksin COVID-19 dan PCR Digital Agar Tak Dipalsukan

Menkes Siapkan Sertifikat Vaksin COVID-19 dan PCR Digital Agar Tak Dipalsukan

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Minggu, 04 Jul 2021 20:02 WIB
Jakarta -

Di masa PPKM Darurat, pelaku penerbangan wajib menyertakan sertifikat vaksinasi COVID-19 dan sertifikat tes PCR sebagai salah satu persyaratannya. Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Angkasa Pura II bekerja sama untuk menerapkannya dalam bentuk digital.

"Karena seperti yang kita ketahui, yang sifatnya kertas banyak sekali pemalsuannya. Baik itu laporan PCR dan yang kita takuti juga nanti sertifikat vaksinasi juga bisa dipalsukan," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Minggu (4/7/2021).

Oleh karena itu, Kemenkes dan Angkasa Pura II akan mulai melakukan pilot project pada tanggal 5 hingga 12 Juli 2021 untuk menyertakan sertifikat vaksinasi COVID-19 dan tes PCR dalam bentuk digital. Ini berlaku untuk penerbangan Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena datanya kebetulan ada di Kemenkes, data itu akan kami buka dan akan dihubungkan ke Angkasa Pura II. Sehingga setiap orang yang check-in di Angkasa Pura II bisa menunjukkan QR code dari aplikasi peduli lindungi atau bisa memasukkan NIK-nya," ujar Menkes.

"Nanti akan dicek oleh sistem, apakah yang bersangkutan sudah divaksinasi dan juga dicek oleh sistem apakah PCR-nya sudah ada laporannya. Karena data laporan tes PCR dari 743 laboratorium itu sudah terkoneksi di Kemenkes," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Menkes berharap kegiatan pilot project ini bisa berjalan dengan lancar. Jika berhasil, pastinya akan membuat proses verifikasi berjalan lebih efisien, lebih cepat, dan lebih aman karena terhindar dari pemalsuan.

(sao/up)

Berita Terkait