Beri Waktu Tiga Hari, Luhut Ancam Razia Gudang Penimbun 'Obat' COVID-19

Beri Waktu Tiga Hari, Luhut Ancam Razia Gudang Penimbun 'Obat' COVID-19

Firdaus Anwar - detikHealth
Senin, 05 Jul 2021 20:13 WIB
Jakarta -

Harga obat-obatan yang biasa dipakai untuk terapi COVID-19 mengalami kenaikan harga gila-gilaan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal ini terjadi karena ada pihak yang memainkan harga obat demi keuntungan.

Luhut memberi waktu tiga hari kepada para penimbun berhenti memainkan harga. Ia mengancam akan melakukan razia bila harga obat masih tinggi karena kelangkaan pada Kamis (8/7/2021).

"Apabila dalam tiga hari ke depan kami masih mendapatkan ada harga-harga obat yang cukup tinggi, atau terjadi kelangkaan, maka kami akan mengambil langkah tegas merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (5/7/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling lambat saya ulangi hari Rabu. Jadi Kamis tidak boleh terjadi kelangkaan. Kita jangan diatur oleh orang-orang yang serakah," lanjutnya.

Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan sebelumnya sudah mengatur harga eceran tertinggi (HET) 11 jenis obat terapi COVID-19. Aturan berlaku untuk seluruh apotek yang menjual obat di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

Berikut daftarnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021

  • Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
  • Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
  • Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500
  • Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
  • Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
  • Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
  • Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
  • Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600
  • Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200
  • Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
  • Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400
(fds/up)

Berita Terkait