Kartu Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan, Gimana yang Belum Bisa Divaksin?

Kartu Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan, Gimana yang Belum Bisa Divaksin?

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 06 Jul 2021 20:00 WIB
Kartu Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan, Gimana yang Belum Bisa Divaksin?
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Syarat perjalanan dalam negeri maupun luar negeri kini tak hanya mewajibkan hasil tes negatif COVID-19 PCR/swab antigen. Sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama juga ikut menjadi syarat perjalanan di masa PPKM Darurat.

Bagaimana dengan mereka yang belum bisa menerima vaksin COVID-19 karena mengidap komorbid atau penyintas Corona kurang dari tiga bulan? Bisakah tetap melakukan perjalanan tanpa melampirkan sertifikat vaksin COVID-19?

"Penumpang dengan kepentingan khusus tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan, tunjukkan surat negatif RT-PCR," ucap Ganip saat konferensi virtual BNPB, Jumat (2/7/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak ada format surat khusus

Sementara untuk format surat keterangan belum divaksinasi Corona karena alasan medis tidak memiliki format khusus. Surat yang dimaksud hanya mewajibkan pernyataan yang bersangkutan belum bisa menerima vaksin COVID-19 karena alasan medis.

ADVERTISEMENT

Hal ini ditegaskan juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi. Ia juga tetap menekankan pentingnya hasil tes negatif COVID-19 swab antigen/PCR ikut dilampirkan.

"Iya bisa (melakukan perjalanan memakai surat keterangan belum bisa divaksinasi Corona). Tidak ada format khusus," demikian konfirmasi dr Nadia saat dihubungi detikcom Selasa (6/7/2021) melalui pesan singkat.

"Surat keterangan juga yang menjelaskan dari dokter," sambungnya.




(naf/up)

Berita Terkait