Sudah Dapat Izin BPOM RI, Vaksin COVID-19 Moderna Halal?

Sudah Dapat Izin BPOM RI, Vaksin COVID-19 Moderna Halal?

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 07 Jul 2021 15:00 WIB
Sudah Dapat Izin BPOM RI, Vaksin COVID-19 Moderna Halal?
Foto: Getty Images
Jakarta -

Vaksin COVID-19 Moderna sudah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Uji vaksin COVID-19 berteknologi mRNA ini menunjukkan efikasi 94 persen untuk usia 18-65 tahun, sementara di atas 65 tahun memiliki efikasi 86,4 persen.

"Moderna kita akan segera mendapat bantuan dari WHO ataupun COVAX, Insha Allah akan masuk di bulan Juli ini," sebut Direktur Utama Bio Farma, Rabu (7/7/2021).

Apakah vaksin COVID-19 Moderna halal?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan baru akan melakukan pembahasan atau koordinasi terkait kehalalan vaksin COVID-19 Moderna.

"Sedang dikoordinasikan," demikian pesan singkat Asrorun kepada detikcom Rabu (7/7/2021).

ADVERTISEMENT

Sementara juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi memastikan penggunaan vaksin COVID-19 Moderna untuk program pemerintah, bukan ditujukan bagi program gotong royong atau vaksinasi mandiri. Adapun kriteria siapa yang akan diprioritaskan mendapat vaksin COVID-19 Moderna, belum dijelaskan.

Termasuk, kemungkinan apakah vaksin COVID-19 Moderna dikhususkan untuk ibu hamil karena memiliki data keamanan dalam uji klinisnya.

"Nanti masih menunggu BPOM ya," jawab dr Nadia.

Dikutip dari CNNIndonesia, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahsin Sakho menyebut MUI siap jika melakukan uji kehalalan vaksin COVID-19 Moderna. Adapun yang akan menjadi pertimbngan adalah unsur najis dalam vaksin COVID-19.

Meski begitu ia mengingatkan, vaksin COVID-19 meskipun memiliki unsur najis masih bisa digunakan selama keadaan darurat.

"Apakah nanti ada unsur-unsur najis. Apakah dari babi atau tidak? Kalau ada unsur itu pasti diharamkan. Tapi kalau darurat sekali, harus gunakan itu, diperbolehkan saat darurat itu saja," jelas dia.




(naf/kna)

Berita Terkait