Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk obat Regdanvimab. Obat antibodi monoklonal ini akan dipakai untuk terapi pasien COVID-19.
Sebelumnya, BPOM sudah lebih dulu mengeluarkan EUA untuk Remdesivir dan Favipiravir. Keduanya juga digunakan dalam terapi pasien COVID-19.
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, Regdanvimab yang berjenis antibodi monoklonal tersebut bisa diberikan pada pasien COVID-19 yang diprediksi akan bergejala berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya, minggu ketiga Juli (2021) sudah bisa kami berikan EUA. Ini adalah (obat) untuk pasien COVID-19 di awal, tapi diprediksi akan jadi berat," jelas Penny dalam rapat Komisi IX DPR RI, Selasa (13/7/2021).
"Jadi, bisa diprediksi di awal yang tidak butuh suplementasi oksigen saat ini tapi prediksi jadi berat," lanjutnya.
Penny mengungkapkan obat tersebut sudah mendapatkan EUA dari Korea Selatan dan European Medicines Agency (EMA). Kini pihaknya tengah menunggu data mutu Regdanvimab.
"Dalam waktu dekat aspek data klinisnya sudah memenuhi persyaratan, kami sedang menunggu data mutu," jelas Penny.
Seperti yang diketahui, BPOM telah memberikan izin penggunaan darurat pada Remdesivir dan Favipiravir agar bisa digunakan dalam pengobatan pasien COVID-19. Remdesivir digunakan untuk pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di RS yang telah terkonfirmasi COVID-19 dengan derajat keparahan berat.
Sementara Favipiravir digunakan untuk pasien COVID-19 dengan derajat keparahan ringan sampai sedang, yang dikombinasikan dengan standar pelayanan kesehatan.











































