PPKM Dilonggarkan, Boleh Makan di Warung Tapi Maksimal 20 Menit!

PPKM Dilonggarkan, Boleh Makan di Warung Tapi Maksimal 20 Menit!

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Minggu, 25 Jul 2021 19:53 WIB
PPKM Dilonggarkan, Boleh Makan di Warung Tapi Maksimal 20 Menit!
Foto: Agung Mardika
Jakarta -

Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, kini warung makan boleh buka namun dengan persyaratan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB," kata Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Meski diperbolehkan buka, pengunjung warung makan hanya boleh berada di lokasi maksimal 20 menit. Terkait teknisnya akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator dan menteri terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Relaksasi lainnya yakni pasar rakyat diperbolehkan untuk buka seperti biasa dan pasar yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00. Selain itu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil sejenis diizinkan buka hingga pukul 21.00.

"Hal-hal teknis selanjutnya akan dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait," ujarnya.




(kna/up)
Makan 20 Menit Gegara COVID
14 Konten
PPKM Level 4 dilonggarkan, makan di warteg kini diperbolehkan. Syaratnya, prokes ketat dan maksimal cuma 20 menit.

Berita Terkait