Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Buka, Warung Boleh 'Dine In' Maksimal 30 Menit

Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Buka, Warung Boleh 'Dine In' Maksimal 30 Menit

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Minggu, 25 Jul 2021 20:50 WIB
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan, mulai 26 Juli-2 Agustus mendatang. Sedikit berbeda dengan aturan sebelumnya, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas masyarakat.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal waktu makan 30 menit.

Selain itu, jika sebelumnya pusat perbelanjaan dilarang beroperasi, kini diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Aturan ini berlaku di wilayah PPKM level 3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka maksimal 25 persen sampai 17.00 waktu setempat," ujar Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menyampaikan kegiatan testing dan tracing akan ditingkatkan secara masif khususnya di wilayah aglomerasi Jawa-Bali dan diakomodir bersama TNI/ Polri bersama Puskesmas.

ADVERTISEMENT

"Pengaturan yang sudah diberikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pelanggaran akan aturan ini akan kami tindak dengan tegas," papar Luhut.

(kna/up)
Makan 20 Menit Gegara COVID
14 Konten
PPKM Level 4 dilonggarkan, makan di warteg kini diperbolehkan. Syaratnya, prokes ketat dan maksimal cuma 20 menit.

Berita Terkait