Satgas COVID-19 Bicara Aturan Kartu Vaksin COVID-19 Selain untuk Perjalanan

Satgas COVID-19 Bicara Aturan Kartu Vaksin COVID-19 Selain untuk Perjalanan

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 04 Agu 2021 07:27 WIB
Satgas COVID-19 Bicara Aturan Kartu Vaksin COVID-19 Selain untuk Perjalanan
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito merespons wacana kartu vaksinasi COVID-19 sebagai syarat aktivitas di sektor non-esensial jika sudah ada pelonggaran pembatasan di DKI Jakarta. Menurutnya, kebijakan yang ada terkait syarat kartu vaksin COVID-19 di luar aturan perjalanan masih menjadi pertimbangan.

Terlebih, vaksinasi COVID-19 tidak bisa menggantikan protokol kesehatan untuk menekan transmisi atau penularan Corona.

"Perlu ditekankan karena mobilitas antardaerah masih terjadi, untuk itu dalam menjamin mayoritas masyarakat terlindungi dari aktivitas berisiko tersebut, maka vaksinasi nasional menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mengendalikan pandemi COVID-19," jelas Prof Wiku dalam siaran pers BNPB Selasa (3/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini persyaratan kartu vaksinasi sudah digunakan sebagai salah satu dokumen perjalanan dari dan ke wilayah pulau jawa dan bali dan perkembangan aplikasinya dalam sektor lainnya masih dipertimbangkan," kata dia.

Kebijakan COVID-19 kembali ditegaskan Wiku memerlukan perhitungan kondisi tren kasus COVID-19 terkini. Baik melihat perkembangan wabah Corona di daerah maupun nasional.

ADVERTISEMENT

"Ingat bahwa vaksinasi tidak dapat menggantikan efektivitas 3M dalam mencegah penularan COVID-19, karena sistem ini perlu untuk dipertahankan, dan saling bekerja, melengkapi bukan menggantikan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merencanakan syarat kartu vaksin COVID-19 dalam sejumlah aktivitas lantaran cakupan vaksinasi sudah melampaui 7 juta orang.

"Dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi, dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta. Maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat," kata Anies melalui video yang diunggah pada kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

"Jadi, bahkan kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan ruang terbuka dibuka, juga diizinkan. Maka pada saat itu juga harus divaksin dulu," tuturnya.




(naf/up)

Berita Terkait