Viral 'Wajib Sertifikat Vaksin' di PIM, Khusus Karyawan atau Pengunjung?

ADVERTISEMENT

Viral 'Wajib Sertifikat Vaksin' di PIM, Khusus Karyawan atau Pengunjung?

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Selasa, 03 Agu 2021 18:33 WIB
Pengumuman wajib sertifikat vaksin di PIM Jaksel
Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
Jakarta -

Viral di media sosial sebuah pengumuman di Pondok Indah Mall yang menyebut wajib menunjukkan sertifikat vaksin bila ingin memasuki pusat perbelanjaan tersebut.

"Per 3 Agustus bagi pengunjung yang akan masuk ke Pondok Indah Mall wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Penelusuran detikcom di area PIM 2, karyawan salah satu tenant mengatakan kewajiban tersebut hanya untuk karyawan dan vendor yang bekerja di sana. Sedangkan untuk pengunjung belum diketahui kebijakannya.




Senada, salah satu petugas keamanan di area pintu masuk karyawan mengatakan kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 hanya berlaku bagi para pekerja. Pihak mal belum memberlakukan wajib vaksinasi COVID-19 untuk pengunjung.

"Kalau pengunjung belum. Mal juga belum buka semua (tenant-nya), kita ikut kebijakan pemerintah," katanya.

Saat berkunjung ke PIM, detikcom juga tidak diminta menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19. Selain restoran dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, belum ada toko lainnya yang buka.

Papan pengumuman yang sempat viral saat ini sudah direvisi. Tidak lagi ditujukan bagi pengunjung, tetapi bagi karyawan.



Simak Video "Dugaan Motif Ilmuwan Penemu Vaksin Covid-19 Dibunuh"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/up)
Masuk Mal Wajib Sertifikat Vaksin
Masuk Mal Wajib Sertifikat Vaksin
18 Konten
Sejumlah mal di DKI Jakarta mewajibkan karyawan maupun pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19. Sebagian masih tahap sosialisasi.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT