Daftar Tempat di DKI Jakarta yang Wajibkan Vaksin COVID-19

Syifa Aulia - detikHealth
Sabtu, 07 Agu 2021 15:37 WIB
Foto ilustrasi. (Foto ilustrasi: Salwa Aisyah Sheilanabilla/detikHealth)
Jakarta -

PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Hal ini membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru. Salah satunya dengan memberlakukan syarat wajib vaksin pada beberapa tempat kegiatan.

Aturan ini tertulis dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19. Kepgup ini lalu diresmikan pada 3 Agustus 2021 oleh Anies.

"Selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksin COVID (minimal dosis pertam)," bunyi isi Kepgub Anies, seperti dilihat detikcom Kamis (5/8/2021).

Aturan tersebut tidak berlaku bagi warga yang baru sembuh dari COVID-19 sebelum 3 bulan sejak terinfeksi. Mereka dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium pada tempat-tempat yang berlaku. Lalu, warga yang tidak dapat vaksin karena memiliki komorbid, dan anak usia di bawah 12 tahun.

Simak daftar kegiatan yang memiliki syarat wajib vaksin:

1. Supermarket, Pasar Tradisional, hingga Salon

Kegiatan di sektor kebutuhan sehari-hari wajib membawa kartu vaksin. Adapun tempat yang termasuk, antara lain:
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, pasar swalayan
- Apotek dan toko obat
- PKL dan pangkas rambut/salon

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," isi Kepgub Anies.

Jam operasional pada tempat tersebut masih sama dengan aturan lama, yaitu hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari hanya sampai 15.00 WIB.

2. Perhotelan Non-karantina

Dalam Kepgub, tertulis bahwa perhotelan yang tidak dipakai untuk karantina mendapat izin operasi. Syaratnya, pekerja dan tamu hotel harus sudah divaksinasi.

Selain itu, hotel hanya boleh beroperasi satu shift dengan kapasitas 50 persen staf di fasilitas produksi, dan 10 persen untuk pelayanan administrasi. Seluruh kegiatan harus dilakukan dengan prokes ketat.

3. Mal

Selama PPKM Level 4, Anies melarang mal beroperasi. Tetapi, akses pegawai diizinkan bagi toko yang melayani penjualan online.

Syaratnya, maksimal 3 orang karyawan yang datang. Namun pengunjung dan pekerja juga diwajibkan vaksinasi.

Baca juga:

4. Warteg dan Restoran

Tempat ini juga memiliki syarat wajib vaksin bagi pekerja dan pengunjung.

Jam operasional warteg hanya sampai pukul 20.00 WIB, maksimal 3 orang, dan waktu makan hanya 20 menit.

Lalu, restoran yang di dalam gedung atau mal juga masih dilarang makan di tempat. "Hanya menerima delivery/take away," tulis Kepgub Anies.

5. Kegiatan Peribadatan

Selama PPKM Level 4, Anies melarang kegiatan ibadah dilakukan secara berjemaah. Ia menganjurkan untuk melakukan ibadah dari rumah. Namun, Anies mewajibkan jemaah yang datang harus sudah divaksin.

6. Moda Transportasi

Kendaraan umum hanya boleh berisi maksimal 50 persen penumpang dari kapasitas. Penumpang dan pekerja harus sudah divaksinasi dan menerapkan prokes ketat. Sementara, untuk ojek online penumpang 100 persen.

"Pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik telah divaksinasi," tulis Kepgub Anies.



Simak Video "Video: UNICEF, WHO dan UNRWA Kejar Target Vaksinasi 44.000 Anak di Gaza"

(kna/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork