Pengunjung hingga karyawan mal DKI Jakarta wajib menyertakan sertifikat vaksin COVID-19. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Jakarta.
Dalam peraturan tersebut, pengunjung diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, kecuali warga dalam masa tenggang 3 bulan setelah terinfeksi COVID-19 dengan membawa bukti hasil laboratorium. Ada pengecualian pula bagi mereka yang memiliki riwayat medis tidak boleh menerima vaksin COVID-19 dengan membawa surat keterangan dokter.
Berikut sederet mal di Jakarta yang mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
1. Blok M Plaza
Kebijakan ini mulai diumumkan melalui akun Instagram resmi pada 4 Agustus 2021. Berlaku untuk pengunjung, termasuk karyawan, staf toko dan kontraktor wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
2. Cibubur Junction
Sementara, Cibubur Junction mengumumkan kebijakan baru check in dan check out dari mal tersebut. Pengunjung mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu. Setelah itu, buat akun dengan mendaftar dan mengisi data diri. Kemudian, pilih scan QR code dan ditunjukkan hasilnya kepada sekuriti.
Peraturan baru ini akan mulai efektif diterapkan pada 23 Agustus 2021. Saat ini hanya supermarket dan apotek yang buka di mal tersebut. Beberapa restoran yang buka tidak melayani dine in.
3. Grand Indonesia
Grand Indonesia menerapkan peraturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 mulai berlaku 7 Agustus 2021, kecuali pengunjung yang memiliki kondisi medis tertentu sehingga tidak diperbolehkan divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter. Pengunjung disarankan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
4. ITC Cempaka Mas dan ITC Fatmawati
ITC Cempaka Mas ITC Fatmawati mengumumkan mal mulai dibuka dengan jam operasional dan persyaratan akses masuk bagi pengunjung, pedagang, dan pekerja untuk menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis 1.
5. Kota Kasablanka
Pengumuman pemberlakuan kebijakan menunjukkan sertifikat vaksin sebelum memasuki area mal Kota Kasablanka mulai efektif pada 10 Agustus 2021.
6. Lippo mall Kemang dan Lippo Mall Puri
Lippo Mall Puri mewajibkan pengunjung untuk mengunduh dan melakukan registrasi di aplikasi PeduliLindungi mulai 3 Agustus, sedangkan Lippo mall Kemang mengumumkan kebijakan ini melaui akun resmi instagramnya pada 7 Agustus 2021.
7. Mal Artha Gading
Mal Artha Gading juga sudah menerapkan peraturan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 bagi pengunjunga dan menyarankan bagi pengunjung untuk mengunduh terlebih dahulu aplikasi PeduliLindungi.
Simak Video "Bantahan Kemenkes soal Narasi Mpox Efek Samping Vaksin Covid-19"
(naf/naf)