Asyik, Prokes Diperlonggar! Tapi Syaratnya Harus Sudah Vaksin COVID-19

Asyik, Prokes Diperlonggar! Tapi Syaratnya Harus Sudah Vaksin COVID-19

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Senin, 09 Agu 2021 22:48 WIB
Asyik, Prokes Diperlonggar! Tapi Syaratnya Harus Sudah Vaksin COVID-19
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan bakal ada perbedaan protokol kesehatan (prokes) antara yang sudah vaksin COVID-19 dan yang belum. Yang sudah vaksin, tentu akan lebih longgar.

Perbedaan protokol kesehatan tersebut nantinya akan berlaku di 6 aktivitas utama sebagai berikut:

  1. pedagangan (mal maupun pasar tradisional)
  2. kantor dan kawasan industri
  3. transportasi (darat, laut, udara)
  4. pariwisata (hotel, restoran, event)
  5. keagamaan
  6. pendidikan

Screening akan dilakukan secara digital dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar. Di aplikasi tersebut, data vaksinasi dan tes PCR akan menentukan prokes yang akan diberlakukan pada seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin," kata Menkes Budi dalam siaran pers, Senin (9/8/2021).

"Untuk yang sudah vaksin, mungkin satu meja bisa berempat, bisa selamanya buka masker, tapi yang belum vaksin mungkin harus satu meja berdua dan ditaruh di ruang terbuka," jelasnya.




(up/up)

Berita Terkait