Heboh kabar seorang WNI tidak bisa masuk mal karena menerima vaksin COVID-19 di luar negeri dan datanya belum terintegrasi di PeduliLindungi. Seperti yang diketahui, saat ini syarat masuk mal adalah menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan ke depannya akan dilakukan pengintegrasian data bagi WNI yang melakukan vaksinasi di luar negeri di aplikasi PeduliLindungi. Hal ini juga menurutnya untuk mencegah pemalsuan.
"Saat ini sedang kita diskusikan dengan berbagai pihak terkait untuk mengintegrasikan dalam sistem PeduliLindungi yang tentunya sekaligus kita bisa memastikan keaslian dari vaksinasi tersebut," kata Nadia dalam diskusi daring, Jumat (13/8/2021).
dr Nadia menyebut, kartu vaksinasi COVID-19 yang diperoleh WNI di luar negeri tetap berlaku di Indonesia. Akan tetapi, proses integrasi dalam sistem PeduliLindungi ada prosedurnya. Tak lain, untuk mendata WNI yang sudah menerima vaksin COVID-19, namun tidak di dalam negeri.
"Akan diintegrasikan, tetapi ada prosedurnya. Integrasi data vaksinasi yang tidak dilakukan di wilayah Indonesia," ujarnya saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh detikcom.
Pemerintah membebaskan masyarakat memilih untuk melaksanakan vaksinasi di mana saja, termasuk luar negeri. Hanya saja mereka diingatkan untuk memperhatikan efek samping dan penangannya akan seperti apa.
Saat ini data warga yang telah menerima vaksin COVID-19 di luar negeri belum terintegrasi di PeduliLindungi. Nantinya, siapapun yang membawa sertifikat vaksin COVID-19 dari luar negeri bisa memakainya untuk aktivitas termasuk mengunjungi mal.
Simak Video "Video Kemenkes Ungkap Sulitnya Dapatkan Dokter di Daerah 3T"
(kna/up)