Kementerian Kesehatan RI memastikan vaksinasi COVID-19 yang dilakukan di luar negeri tetap diperhitungkan dan bisa dipakai sebagai syarat beraktivitas. Namun saat ini, masih terkendala soal integrasi data dengan PeduliLindungi.
"Saat ini sedang kita diskusikan dengan berbagai pihak terkait untuk mengintegrasikan dalam sistem PeduliLindungi yang tentunya sekaligus kita bisa memastikan keaslian dari vaksinasi tersebut," kata juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, Jumat (13/8/2021).
Menurut dr Nadia, pemerintah membebaskan warga untuk memilih melakukan vaksinasi COVID-19 di mana saja. Termasuk, melakukannya di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun diakui, saat ini data vaksinasi yang dilakukan di luar negeri masih belum terintegrasi. Karenanya, ada potensi terjadi kesalahpahaman di lapangan seperti yang baru-baru ini viral di media sosial.
Seorang warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengaku tidak bisa masuk mal karena kartu vaksinnya ditolak petugas karena tidak terdaftar di PeduliLindungi. Bukti kartu vaksin yang dibawanya memang didapat dari Amerika Serikat.
Meski akhirnya diperbolehkan, pengalaman warga tersebut sempat viral dibagikan di media sosial.
(up/up)











































