Daftar Syarat Lengkap Bagi yang Ingin Dapat Vaksin Moderna di Jakarta

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Rabu, 18 Agu 2021 10:07 WIB
Jakarta -

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menetapkan syarat khusus penerima vaksin Moderna. Vaksin Moderna untuk masyarakat umum akan diberikan sebagai dosis pertama dan kedua.

"Perlu kami tekankan bahwa tidak ada vaksin Moderna booster dosis 3 untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan," demikian keterangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti.

Penyuntikan vaksin Moderna untuk umum dimulai pada 7 Agustus 2021 di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi.

Berikut syarat penerima vaksin Moderna

  • Belum pernah menerima vaksin COVID-19
  • Khusus KTP DKI Jakarta atau domisili di DKI, dibuktikan dengan surat RT
  • Tidak bisa menggunakan vaksin AstraZeneca atau Sinovac yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

Vaksin Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astrazeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun (tidak harus BPJS) dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

Vaksin Moderna dengan platform mRNA ini diberikan sebanyak dua dosis dengan masa interval atau jarak waktu penyuntikan pertama dan kedua adalah 28 hari.

Daftar lokasi penyuntikan vaksin Moderna di DKI Jakarta:

Jakarta Pusat

  • RSUP Cipto Mangunkusumo
  • RSPAD Gatot Subroto
  • RSUD Tarakan
  • RS St. Carolus
  • RS Abdi Waluyo
  • PPKP Balai Kota DKI Jakarta
  • Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
  • Puskesmas Kecamatan Menteng

Jakarta Selatan

  • RSUP Fatmawati
  • RSUD Pasar Minggu
  • RSUD Pesanggrahan
  • RSUD Mampang Prapatan
  • RS Mayapada Lebak Bulus
  • RS Pondok Indah
  • RS Medistra
  • RS MMC
  • RSIA Brawijaya
  • Puskesmas Kecamatan Setiabudi

Daftar lokasi penyuntikan vaksin Moderna di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara bisa dicek di halaman berikutnya.




(kna/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork