Lengkap! Syarat Vaksin COVID-19 untuk Umum, Pengidap Komorbid dan Ibu Hamil

Lengkap! Syarat Vaksin COVID-19 untuk Umum, Pengidap Komorbid dan Ibu Hamil

Vidya Pinandhita - detikHealth
Kamis, 19 Agu 2021 14:12 WIB
Lengkap! Syarat Vaksin COVID-19 untuk Umum, Pengidap Komorbid dan Ibu Hamil
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Vaksinasi COVID-19 di Indonesia masih dalam upaya percepatan. Untuk itu, persyaratan vaksin COVID-19 amat penting untuk dipahami seluruh masyarakat.

Pemerintah menetapkan skala prioritas untuk kelompok-kelompok masyarakat. Misalnya pada tahap pertama, vaksinasi COVID-19 menyasar tenaga kesehatan (nakes). Kini, vaksin COVID-19 sudah diberikan untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas, lansia, serta anak-anak 12-17 tahun.

Memang, kini individu dengan kondisi tertentu seperti pengidap komorbid atau ibu hamil sudah diperbolehkan menerima vaksin COVID-19, sesuai rekomendasi Kemenkes. Namun demi keamanan, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi dulu untuk bisa menerima vaksin COVID-19. Salah satu syarat pertama, yakni tubuh dalam kondisi sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi syaratnya yang pertama kita harus sehat. Sehat secara umum, artinya bukan berarti harus 100 persen fit atau harus tidurnya cukup. Nggak. Yang penting sedang tidak sakit," kata vaksinolog dr Dirga Sakti Rambe, MSc, SpPD, dari OMNI Hospitals Pulomas, dalam kesempatan sebelumnya.

Sebelum menerima vaksin COVID-19, setiap individu akan ditanyakan sejumlah pertanyaan lebih dulu oleh nakes untuk memastikan kelayakan menerima vaksin. Penting untuk dipahami, berikut persyaratan vaksin COVID-19:

ADVERTISEMENT

1. Jika pernah positif COVID-19, vaksin COVID-19 bisa diberikan 3 bulan setelah sembuh.

2. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.

4. Pengidap penyakit kronik seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, dan penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali harus menunda vaksinasi COVID-19.

Jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diwajibkan membawa surat keterangan layak vaksinasi dari dokter yang merawat. Selain itu, pengidap TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu bisa divaksinasi.

5. Orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin wajib menerima vaksin COVID-19 di rumah sakit.

Jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.

6. Orang yang sedang menjalani terapi kanker wajib membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.

7. Pengidap autoimun sistemik harus konsultasi pada dokter yang merawat lebih dulu sebelum divaksin COVID-19.

8. Pengidap gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, baru bisa menerima vaksin COVID-19 setelah konsultasi dengan dokter yang merawat.

10. Pada pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.

11. Untuk orang yang menerima vaksin selain COVID-19, vaksinasi COVID-19 harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

12. Pengidap HIV-AIDS yang minum obat secara teratur diperbolehkan menerima vaksin COVID-19.

13. Khusus lansia berusia 60 tahun ke atas, terdapat 5 kriteria yang akan ditanyakan untuk menentukan kelayakan divaksinasi:

  • Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?
  • Apa sering mengalami kelelahan?
  • Memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit, misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongestif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma. Jika hanya memiliki 4 di antaranya, masih tidak bisa divaksinasi COVID-19.
  • Mengalami kesulitan berjalan, kira2 100-200 meter
  • Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.

Berdasarkan rekomendasi Kemenkes, ibu hamil hanya akan diberikan vaksin COVID-19 jenis Sinovac, Pfizer, dan Moderna. Berbeda dengan syarat vaksin pada umumnya, berikut syarat vaksin untuk ibu hamil:

  • Usia kehamilan yang 13 minggu sampai 33 minggu
  • Tekanan darah di bawah 140/90 dan membawa rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan
  • Ibu hamil dengan gejala khas seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan lainnya harus ditinjau ulang sebelum divaksinasi
  • Jika memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes, harus dalam kondisi yang terkontrol
  • Jika memiliki riwayat autoimun dan tengah menjalani pengobatan, wajib mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa
  • Riwayat alergi atau alergi berat harus mendapat perhatian khusus sebagai persyaratan vaksin COVID-19 ibu hamil.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Bantahan Kemenkes soal Narasi Mpox Efek Samping Vaksin Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/naf)

Berita Terkait