Pemerintah kembali memperbarui zona risiko penularan COVID-19 di Indonesia. Berdasarkan data terbaru per 22 Agustus 2021, zona merah Corona di Tanah Air berubah menjadi 53 kabupaten-kota.
Diketahui, jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan update sebelumnya, yakni 131 kabupaten-kota pada 15 Agustus 2021.
Penyumbang terbanyak zona merah Corona masih berasal dari provinsi di luar Jawa-Bali, yakni sebanyak 34 kabupaten-kota. Sedangkan zona merah di Jawa-Bali tercatat ada sebanyak 19 kabupaten-kota.
Sementara itu, wilayah DKI Jakarta masuk ke dalam zona kuning dan oranye penularan COVID-19, yakni Jakarta Selatan (zona kuning), Jakarta Pusat (zona kuning), Jakarta Barat (zona kuning), Jakarta Utara (zona kuning), Jakarta Timur (zona oranye), Kepulauan Seribu (zona kuning).
Berikut laporan zona merah Corona terbaru per 22 Agustus 2021, dikutip dari data covid19.go.id
Sumatera Utara:
1. Toba Samosir
2. Simalungun
3. Kota Medan
Sulawesi Utara:
4. Bolaang Mongondow Timur
Sulawesi Tengah:
5. Buol
6. Banggai
7. Poso
8. Tolitoli
9. Parigi Moutong
10. Banggai Kepulauan
Sulawesi Selatan:
11. Luwu Utara
12. Wajo
13. Enrekang
Riau:
14. Kota Pekanbaru
Papua:
15. Jayawijaya
Kepulauan Bangka Belitung:
16. Kota Pangkalpinang
Kalimantan Utara:
17. Bulungan
Kalimantan Timur:
18. Paser
19. Kota Bontang
Kalimantan Selatan:
20. Tanah Laut
21. Kota Banjarbaru
22. Banjar
23. Kota Banjarmasin
Kalimantan Barat:
24. Landak
25. Melawi
Jawa Timur:
26. Kota Batu
27. Ponorogo
28. Nganjuk
29. Blitar
Jawa Tengah:
30. Brebes
31. Banyumas
32. Purworejo
33. Cilacap
34. Klaten
Jawa Barat:
35. Cianjur
Jambi:
36. Tanjung Jabung Timur
Gorontalo:
37. Pahuwato
DI Yogyakarta:
38. Kulon Progo
39. Bantul
Bali:
40. Badung
41. Jembrana
42. Klungkung
43. Karangasem
44. Kota Denpasar
45. Tabanan
46. Buleleng
Aceh:
47. Kota Sabang
48. Kota Langsa
49. Pidie
50. Aceh Tamiang
51. Kota Lhokseumawe
52. Kota Banda Aceh
53. Aceh Besar.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(ryh/naf)