Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Kesehatan telah menetapkan aturan harga maksimal tes PCR COVID-19 Rp 495.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali. Namun, dilaporkan masih ada sebagian laboratorium yang tidak menerapkan tarif PCR tersebut.
Sekretaris Jenderal Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Lia G Partakusuma, menjelaskan ini terjadi biasanya pada laboratorium yang menawarkan metode tes cepat molekuler (TCM). Berbeda dengan tes PCR konvensional yang memakan waktu enam jam, hasil dari TCM dapat diketahui hanya dalam hitungan satu sampai dua jam.
Lia menyebut tarif TCM sulit diturunkan ke tingkat Rp 495-525 ribu karena harga bahan-bahan pakainya yang sampai saat ini masih mahal. Beberapa laboratorium memperoleh bahan TCM dari perusahaan dengan harga rata-rata di atas Rp 500.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah menentukan semua harus mengikuti aturan pemerintah, semua harga 495.000 dan 525.000. Tetapi kita masih belum bisa menyetujui untuk tes cepat molekuler yang waktunya cuma satu jam dua jam," kata Lia dalam diskusi yang disiarkan Forum Merdeka Barat 9, Rabu (25/8/2021).
"Bukan karena kami tidak mau, tapi harga yang diberikan oleh mereka (perusahaan -red) pada kami masih di atas 500.000," lanjutnya.
Lia mengatakan bila penyedia bahan pada akhirnya menurunkan harga, maka tarif TCM juga bisa ikut disesuaikan seperti tarif PCR konvensional.
(fds/up)











































