Sekolah Tatap Muka Sudah Dimulai, Ini 10 Pandangan Ikatan Dokter Anak

Sekolah Tatap Muka Sudah Dimulai, Ini 10 Pandangan Ikatan Dokter Anak

Salwa Aisyah Sheilanabilla - detikHealth
Senin, 30 Agu 2021 12:45 WIB
Sekolah Tatap Muka Sudah Dimulai, Ini 10 Pandangan Ikatan Dokter Anak
Ilustrasi. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Setelah sekian lama, sekolah tatap muka akan segera dimulai kembali di sejumlah wilayah. DKI Jakarta misalnya, akan segera membuka 610 sekolah mulai 30 Agustus dengan protokol ketat.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merespons rencana tersebut. Dalam suratnya, IDAI mempertimbangkan sejumlah hal termasuk sudah dimulainya imunisasi atau vaksinasi COVID-19 pada anak 12 tahun ke atas.

"Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan," tulis IDAI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 10 poin pandangan yang disampaikan IDAI terkait rencana dibukanya sekolah tatap muka. Berikut poin-poin pandangan tersebut.

1. Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

2. Syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat vaksin COVID-19 adalah harus sudah divaksinasi. Guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi.

3. Keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:

  • Kasus aktif (angka positivitas COVID-19 < 8%).
  • Angka kematian.
  • Cakupan imunisasi COVID-19 pada anak > 80%.
  • Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2.
  • Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak.
  • Penilaian kemampuan murid, sekolah dan keluarga untuk mencegah penularan.

4. Keputusan pembukaan sekolah dibuat secara berkala melalui evaluasi mingguan. Sekolah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas Kesehatandan dinas pendidikan memutuskan membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian.

Sebagai contoh, jika ada satu kasus di sekolah, maka sekolah dengan bantuan dinas kesehatan harus segera melakukan tracing, kelas atau sekolah yang terpapar ditutup sementara, memberitahu pihak-pihak terkait dan melakukan mitigasi kasus.

Pertimbangan untuk menghentikan kegiatan tatap muka dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai, berdasarkan hasil keputusan oleh berbagai pihak termasuk orangtua, guru, sekolah, pemerintah daerah, dinas kesehatan dan dinas pendidikan. Kelas atau sekolah dapat dibuka kembali jika sudah dinyatakan aman.

5. Orangtua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya.

6. Sekolah memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orangtua.

7. Orangtua dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah:

  • Anak usia > 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19.
  • Anak tidak ada komorbiditas (termasuk obesitas), jika terdapat komorbiditas harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu.
  • Anak sudah dapat memahami protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengetahui apa yang boleh dilakukan untuk mencegah transmisi COVID-19 dan hal yang tidak boleh dilakukan karena berisiko tertular/menularkan COVID-19.
  • Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
  • Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

8. Sekolah melakukan persiapan pembukaan sekolah sesuai panduan yang telah dikeluarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia dalam rekomendasi pembukaan sekolah sebelumnya (rekomendasi terlampir) seperti mempertimbangkan

  • Kapasitas kelas.
  • Sirkulasi udara.
  • Durasi belajar.
  • Ketersediaan fasilitas (contoh: alat pemeriksaan suhu tubuh, ruang untuk menempatkan/memisahkan kasus suspek dan lainnya).
  • Kelengkapan vaksinasi COVID-19 pada guru dan petugas sekolah.
  • Mempertimbangkan untuk mendahulukan bersekolah tatap muka pada murid yang telah mendapat vaksinasi COVID-19.
  • Kepatuhan mengikuti protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

9. Diperlukan kejujuran bagi guru, perangkat sekolah, orang tua siswa mengenai kondisi kesehatan masing-masing, dan tidak menutupi apabila terinfeksi COVID-19.

10. Pemerintah setempat maupun sekolah harus transparan untuk menampilkan data khusus kasus COVID-19 pada anak. Data ini hendaknya difasilitasi melalui dashboard di data nasional COVID-19, masing-masing daerah dan tingkat terkecil di sekolah.

Halaman 2 dari 2
(Salwa Aisyah Sheilanabilla/up)

Berita Terkait