Aturan Terbaru PPKM: Kapasitas Dine In 50 Persen, Mal Buka Sampai 21.00

Round Up

Aturan Terbaru PPKM: Kapasitas Dine In 50 Persen, Mal Buka Sampai 21.00

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Selasa, 31 Agu 2021 05:43 WIB
Aturan Terbaru PPKM: Kapasitas Dine In 50 Persen, Mal Buka Sampai 21.00
Foto: Agung Mardika
Jakarta -

Pemerintah menilai ada perbaikan situasi COVID-19 sepekan terakhir. Karenanya, ada sejumlah penyesuaian dalam masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sepekan ke depan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM, Senin (30/8/2021).

"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen, dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi 21.00," kata Luhut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyesuaian juga dilakukan untuk restoran di luar mal dan di ruang tertutup. Uji coba dilakukan di 4 kota.

"Uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan industri atau pabrik baik orientasi domestik non esensial maupun ekspor esensial untuk beroperasi 100 persen dengan pembagian staf 2 shift.

Terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai mekanisme kontrol, Luhut menginformasikan adanya kategori warna terbaru yang akan digunakan.

"Akan ditambahkan warna hitam yang teridentifikasi positif COVID-19 atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus," jelas Luhut.




(up/up)

Berita Terkait