Meski demikian, dalam pelaksanaannya pengunjung usia anak harus melampirkan hasil negatif antigen dan PCR yang diambil beberapa hari sebelum memasuki hotel.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2)," demikian tulis Inmendagri No 42 Tahun 2021, dikutip detikcom Selasa (21/9/2021).
Aturan yang diperlonggar ini diambil setelah melihat adanya penurunan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir. Tingkat penularan Corona juga disebut di bawah satu yang berarti terkendali.
Terlepas dari aturannya yang diperlonggar, tetap ada risiko membawa anak ke tempat umum. Mereka tidak terlepas dari penularan COVID-19 sehingga orang tua diharuskan ekstra siaga jika membawa anak ke luar rumah.
Bagaimana tanggapan detikers dengan aturan terbaru melampirkan hasil negatif tes COVID-19 sebelum ke hotel? Tulis komentarmu di bawah ya!
Simak Video "Video Wamenkes: Kematian Akibat TBC di RI Lebih Banyak dari Covid-19"
(kna/up)