Hore! Non KTP DKI Bisa Vaksin Merek Apa Saja di Jakarta, Begini Caranya

Hore! Non KTP DKI Bisa Vaksin Merek Apa Saja di Jakarta, Begini Caranya

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Sabtu, 09 Okt 2021 15:39 WIB
Hore! Non KTP DKI Bisa Vaksin Merek Apa Saja di Jakarta, Begini Caranya
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Seluruh warga yang ber-KTP Indonesia sudah bisa mendapatkan semua jenis vaksin COVID-19 dari program pemerintah yang tersedia. Vaksin ini hanya berlaku untuk dosis vaksin pertama dan kedua.

"Saat ini warga negara Indonesia ber-KTP seluruh Indonesia bisa mendapatkan semua merk vaksin program (termasuk Pfizer) di DKI Jakarta,"tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya, Sabtu (9/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]



Berdasarkan informasi tersebut, semua jenis vaksin COVID-19 program pemerintah ini telah tersedia di seluruh fasilitas kesehatan ataupun sentra vaksinasi di DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi, dianjurkan untuk mengecek ketersediaan vaksin melalui https://corona.jakarta.go.id/id/kuota-vaksinasi-jaki. Selain itu, masyarakat diwajibkan mendaftarkan diri sebagai peserta vaksinasi di aplikasi JAKI.

Berikut daftar ketersediaan vaksin COVID-19 yang tersedia di DKI Jakarta per 9 Oktober 2021, pukul 1.30 WIB.

Sinovac

  • Tersedia untuk vaksinasi dosis pertama dan kedua.
  • Tersedia untuk masyarakat Indonesia ber-KTP DKI, non-DKI, domisili DKI, dan domisili non-DKI.
  • Hanya tersedia untuk kelompok usia 12-17 tahun dan ibu hamil.

AstraZeneca

  • Hanya tersedia untuk vaksinasi dosis kedua.
  • Tersedia untuk masyarakat Indonesia ber-KTP DKI, non-DKI, domisili DKI, dan domisili non-DKI.
  • Hanya tersedia untuk kelompok usia 18 tahun ke atas.

Pfizer

  • Tersedia Tersedia untuk vaksinasi dosis pertama dan kedua.
  • Hanya tersedia untuk masyarakat Indonesia ber-KTP DKI dan domisili DKI.
  • Tersedia untuk kelompok usia 12-17 tahun, 18 tahun ke atas, dan ibu hamil

Moderna

  • Tersedia untuk vaksinasi dosis pertama dan kedua.
  • Tersedia untuk masyarakat Indonesia ber-KTP DKI, non-DKI, domisili DKI, dan domisili non-DKI.
  • Hanya tersedia untuk kelompok usia 18 tahun ke atas dan ibu hamil.



(sao/fds)

Berita Terkait