Pemerintah berencana akan menyediakan vaksin booster atau dosis ketiga vaksin COVID-19 pada 2022 mendatang. Hal ini karena antibodi yang dibentuk dari vaksin cenderung menurun seiring berjalannya waktu.
Kendati demikian, antibodi dari vaksin COVID-19 tetap dapat mencegah kasus rawat inap dan kematian. Lantas apakah vaksin booster sebenarnya wajib untuk didapatkan?
Menurut dokter spesialis patologi klinik dari Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), dr Sri Suryo Adiyanti, SpP(K), MKes, kandungan dari vaksin COVID-19 dapat memicu sel memori di tubuh agar mengenali virus Corona. Meski kadar antibodinya turun, mereka tetap dapat memberikan perlindungan terhadap virus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada patokan antibodinya harus segini, tapi vaksin itu intinya untuk membentuk sel memori. Jadi walaupun antibodinya sudah turun, begitu dia kena infeksi, imunitas dari sel memorinya sudah mengenali jadi bisa langsung menggebuk si 'maling' tadi," kata dr Sri dalam webinar RSUI, Senin (11/10/2021).
"Jadi untuk kebijakan booster sebenarnya tergantung kebijakan pemerintah, tapi kalau menurut saya itu tidak mutlak," sambungnya.
Sementara itu, dokter spesialis penyakit dalam dari RSUI, dr Muhammad Hafiz Aini, SpPD, mengatakan virus Corona dan vaksin COVID-19 ini sifatnya masih baru dan terus dipelajari. Jadi perkembangannya cenderung masih bisa berubah-ubah seiring adanya temuan baru dalam penelitian.
Maka dari itu, kata dr Hafiz, ada baiknya kita menunggu saja kebijakan dari pemerintah terkait pemberian vaksin booster, apakah sifatnya wajib atau tidak.
"Boosternya kapan, boosternya berapa kali dan nanti efeknya berapa lama, itu dalam seiring berjalannya penelitian," ujar dr Hafiz.
(ryh/kna)











































