"Terkait kasus WNI yang meninggalkan masa karantina pemerintah memastikan proses hukum sedang berjalan satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi seluruh masyarakat," ungkap Wiku dalam siaran pers Kamis (14/10/2021).
"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," sambungnya.
Rachel Vennya diketahui sudah meminta maaf atas perilaku pelanggaran karantina tersebut. Dirinya berharap hal ini dapat menjadi pembelajaran ke depan.
Sementara Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, dr Maxi Rein Rondonuwu menyebut selebgram Rachel Vennya bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
"Dia kena sanksi, masih (UU karantina). Selain pekerja migran indonesia (PMI) atau mahasiswa, kan karantinanya di hotel," sebutnya, saat ditemui di Desa Kanekes, Baduy, Rabu (14/10/2021).
Simak Video "Video: Sanitasi Buruk Pascabanjir, Ahli Ingatkan Bahaya Leptospirosis"
(naf/up)