Harga Tes PCR Turun Lagi, Kenapa Baru Sekarang? Ini Jawab Kemenkes

Harga Tes PCR Turun Lagi, Kenapa Baru Sekarang? Ini Jawab Kemenkes

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Rabu, 27 Okt 2021 16:46 WIB
Jakarta -

Kementerian Kesehatan baru saja menetapkan harga baru tes PCR (polymerase chain reaction). Harga maksimal untuk Jawa Bali Rp 275 ribu, dan luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.

Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI Prof Abdul Kadir menjelaskan, harga baru ditetapkan setelah dilakukan audit antara lain oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

"Bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat, termasuk juga bahan habis pakai, termasuk juga tentunya kayak seperti hazmat dan sebagainya, sehingga ini menyebabkan harga itu kita turunkan dari yang semua 495 ribu menjadi 275 ribu," papar Prof Kadir, Rabu (27/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prof Kadir mengingatkan, harga baru ini berlaku sejak ditetapkan yang artinya berlaku mulai hari ini juga. Sanksi bagi laboratorium yang melanggar berupa teguran, pembinaan, dan pencabutan izin.

"Kita harapkan bahwa hasil dari pemeriksaan PCR ini maksimal 1 hari setelah pengambilan swab PCR," kata Prof Kadir.

(up/naf)
Harga PCR Turun Lagi!
13 Konten
Harga tes PCR terbaru ditetapkan Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Aturan baru ini berlaku menyusul kontrobersi starat tes PCR untuk penerbangan.

Berita Terkait