DKI Level 1: Makan di Warteg-Resto Tak Lagi Pakai Durasi, Ini Aturannya

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 02 Nov 2021 13:03 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

DKI Jakarta dinilai sudah masuk risiko COVID-19 rendah, di tengah cakupan vaksinasi yang tinggi. Di tengah penerapan PPKM level 1, kini makan di restoran, warteg, hingga mal tak dibatasi lagi.

Berdasarkan aturan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, kapasitas maksimal pengunjung saat makan di tempat umum menjadi 75 persen. Adapun jam operasional dilonggarkan hingga pukul 22:00.

Kasus COVID-19 di Jakarta per Senin (1/11/2021) bertambah 83 kasus, tak ada pasien yang meninggal akibat COVID-19. Berikut syarat lengkap tak ada lagi durasi saat makan di tempat umum.

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan
ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu
setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); dan
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai,

3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen); dan
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.



Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"

(naf/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork