Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sudah menyetujui vaksin COVID-19 Sinovac untuk kelompok anak 6-11 tahun. Kementerian Kesehatan menyebut vaksinasi anak selambatnya bisa diberikan pertengahan 2022, dengan perkiraan target sasaran vaksinasi 25-30 juta dosis.
Karenanya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan pedoman vaksinasi COVID-19 anak, termasuk kondisi apa saja yang belum layak disuntik vaksin COVID-19.
Interval vaksin Sinovac anak
Menurut IDAI, pemberian vaksinasi Corona 6 tahun ke atas diberikan dengan rentang waktu 4 minggu. "Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu," beber IDAI dalam rilis yang diterima detikcom Selasa (2/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria belum layak divaksinasi
Adapun kondisi yang direkomendasikan IDAI belum masuk kriteria layak vaksinasi COVID-19 anak adalah:
a. Pengidap defisiensi imun primer atau penyakit autoimun tidak terkontrol
b. Penyakit Sindrom Guillain Barre, mielitis transversa, encephalomyelitis.
c. Anak mengidap kanker, dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
d. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
e. Demam 37,5 0 C atau lebih.
f. Sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan.
g. Pascaimunisasi lainnya kurang dari 1 bulan.
h. Hamil.
i. Hipertensi tidak terkendali.
j. Diabetes melitus tidak terkendali.
k. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.
Meski begitu, IDAI menekankan bagi anak yang mengidap kanker atau penyakit kronis, hingga autoimun terkontrol, bisa divaksinasi COVID-19 dengan catatan melakukan konsultasi lebih dulu dengan dokter.











































