Pemerintah berencana menetapkan (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM level 3 di periode Natal dan Tahun Baru. Menurut ahli epidemiologi Pandu Riono dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) kebijakan tersebut tidak didasari dengan tren kasus COVID-19 saat ini.
Ia menilai pemerintah hanya membuat aturan yang kemudian memicu masyarakat panik hingga paranoid.
"Setiap adanya penurunan dan peningkatan PPKM kan ada persyaratannya. Persyaratan apa yang dipakai untuk menurunkan atau menaikan itu. Apakah ada kesepakatan nggak sebelumnya? " jelas Pandu saat dihubungi detikcom, Kamis (18/11/2021).
"Kalau kebijakan bukan berdasarkan kesepakatan kriteria untuk menaikkan dan menurunkan PPKM. Mau-maunya sendiri, itu kebijakan yang sifatnya paranoid," tambah Pandu.
Diketahui, kebijakan tersebut akan diterapkan selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," terang Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Selain itu, Muhadjir menyatakan kebijakan ini dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3.
Simak video 'Rencana Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Se-Indonesia':