DKI Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan yang Berubah

Round Up

DKI Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan yang Berubah

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Rabu, 01 Des 2021 09:13 WIB
DKI Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan yang Berubah
Aturan lengkap PPKM level 2 DKI. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

DKI Jakarta 'naik level' statusnya ke PPKM level 2. sejumlah aturan kembali diperketat di saat peralihan dari PPKM level 1 ke level 2.

Aturan PPKM level 2 DKI Jakarta ini berlaku mulai 29 November hingga 13 Desember mendatang. Terdapat dua hal yang menyebabkan PPKM DKI Jakarta naik ke level 2.

Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangannya menyebut tracing yang menurun membuat DKI Jakarta PPKM level 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," kata Luhut dalam siaran persnya.

Ini sejumlah aturan lengkap PPKM level 2 yang berlaku di DKI Jakarta:

ADVERTISEMENT

1. Warung makan/warteg

Warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

2. Restoran/rumah makan, kafe

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
- Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Aturan terkait mal dan bioskop cek SELANJUTNYA.

3. Mal dan pusat perbelanjaan

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan
ketentuan sebagai berikut:

1. Memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2);
2. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat
didampingi orang tua; dan
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Bioskop

Aturan lengkap PPKM level 2 yang berlaku di DKI Jakarta juga memperbarui aturan yang berlaku di bioskop. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2. Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
3. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

5. Tempat Wisata

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
4. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

6. Resepsi Pernikahan

Aturan lengkap PPKM level 2 yang berlaku di DKI Jakarta juga berlaku untuk pelaksanaan resepsi pernikahan. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Halaman 2 dari 3
(kna/up)

Berita Terkait